Sejumlah media massa selama beberapa hari terakhir memberitakan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan hingga korban tewas di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adapun korbannya adalah RN, siswi SMP Negeri 10 OKU. Dalam semua pemberitaan di media, disebutkan pelakunya berinisial ALS, usia 19 tahun, warga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Dalam semua pemberitaan yang bersangkutan disebut sebagai Pelatih/Pembina Pramuka di tempat korban bersekolah.

Dari hasil penyidikan kepolisian, modus operandi pelaku juga menggunakan dalih kegiatan kepramukaan untuk menjebak korban dan pelaku berhasil melaksanakan niat jahatnya hingga korban ditemukan tewas oleh warga.

Terkait peristiwa dan pemberitaan tersebut, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan ini menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyampaikan bela sungkawa dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menimpa korban adik RN, anggota Pramuka Penggalang SMP Negeri 10 OKU, semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

2.Berdasarkan keterangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu, konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, bahwa pada hari kejadian, tidak ada kegiatan pramuka yang dilaksanakan di sekolah, karena semua kegiatan belajar mengajar termasuk kegiatan kepramukaan yang melibatkan orang banyak dihentikan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Ican Sempat Berencana Buang Jasad ke Sungai Musi

3.Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial ALS bukan merupakan Pembina/Pembantu Pembina/Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Koering Ulu. Yang bersangkutan hanya pernah membantu pelaksanaan sebuah kegiatan Pramuka di Gugus Depan Pramuka yang ada di sekolah tersebut.

4. Terduga pelaku ALS baru berusia 19 tahun, jika anggota Pramuka, masih usia peserta didik tingkat Penegak (16-20 tahun). Oleh karena itu, Penyebutan Pelatih/Pembina Pramuka oleh media untuk terduga pelaku tindak kriminal dalam kasus ini ini adalah kurang tepat. Selain karena tidak terjadi saat kegiatan kepramukaan, pelaku juga bukan merupakan Pelatih/Pramuka.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 14, diatur bahwa tenaga pendidik Pendidikan Kepramukaan terdiri atas, Pembina, Pelatih, Pamong, dan juga Instruktur. Yang disebut dengan Pembina Pramuka atau yang biasa disebut Pembina adalah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka (usia di atas 25 tahun), yang melaksanakan kegiatan Kepramukaan di tingkat Gugus Depan atau sekolah. Syarat untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).

Untuk itu kami berharap kepada para jurnalis dan media apapun di Indonesia berhati-hati dengan penggunaan istilah dalam Gerakan Pramuka.

Karena semuanya sudah diatur dalam Undang-undang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan kesalahan presepsi yang berkelanjutan di masyarakat